Lahat, Sayangi.com – Kemenangan pasangan Bursah Zarnubi dan Widia Ningsih dipastikan tidak dapat digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait hasil Pilkada Kabupaten Lahat tahun ini. Hal ini disebabkan oleh ketentuan ambang batas selisih suara yang diatur dalam Undang-Undang Pilkada.
Berdasarkan Pasal 158 UU Pilkada Nomor 10 Tahun 2016, pengajuan pembatalan hasil penghitungan suara oleh Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) hanya dapat dilakukan jika selisih suara memenuhi persyaratan tertentu, yang bergantung pada jumlah penduduk daerah tersebut. Untuk Kabupaten Lahat, dengan populasi sekitar 450 ribu jiwa, ambang batas maksimal adalah 1,5 persen. Demikian pandangan yang disampaikan praktisi hukum Chrisman Damanik tekait Pilkada Lahat di Jakarta, Senin (2/12/2024),
Pada Pilkada Kabupaten Lahat, pasangan Bursah-Widia meraih kemenangan telak dengan selisih suara lebih dari 11 persen dibandingkan pasangan calon lainnya.
“Jika ada yang memaksa mengajukan gugatan ke MK, dipastikan akan kandas dalam tahap awal atau dismissal process,” ujar Chrisman.
Chrisman menjelaskan, pengalaman menangani sengketa Pilkada menunjukkan bahwa hampir semua permohonan yang tidak memenuhi syarat ambang batas sesuai Pasal 158 UU Pilkada selalu ditolak MK.
Ia tidak menampik bahwa ada kasus dimana Mahkamah pernah mengabaikan syarat formil ambang batas seperti pada kasus Pilkada Kabupaten Sabu Raijua NTT tahun 2020, tapi itu kasusnya bukan terkait TSM ataupun sengketa suara, namun karena Paslon terpilih yang ditetapkan KPUD terbukti punya kewarganegaraan ganda yaitu memiliki KTP sebagai WNI dan Paspor Amerika Serikat.
Pemborosan
Hal senada juga disampaikan oleh Direktur LBH Lahat Bakrun Satia Darma. Menurutnya, Pilkada Lahat telah selesai dan seluruh pihak diimbau menerima dengan lapang dada kemenangan Paslon 02 Bursah-Widia.
Secara aturan, kata Bakrun, para paslon diberi waktu tiga hari kerja terhitung sejak diumumkan penetapan perolehan suara hasil Pemilihan oleh KPU untuk mengajukan permohonan ke Mahkamah Konstitusi. Hal itu tertuang dalam Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 4 Tahun 2024 tentang Tahapan, Kegiatan, dan Jadwal Penanganan Perkara Perselisihan
Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.
“Namun, jika paslon tidak memenuhi syarat formil ambang batas selisih maksimal 1,5 persen maka gugatan terhadap kemengangan Bursah-Widia hanya akan buang-buang waktu dan merupakan bentuk pemborosan,” tegas Bakrun.
Lebih baik, lanjut Bakrun, energi yang tersisa setelah kompetisi panjang di Pilkada dimanfaatkan untuk hal-hal yang sifatnya produktif. Apalagi, dia meyakini pada ujungnya semua pihak mesti bekerja sama untuk membangun Kabupaten Lahat.
“Saya mengapresiasi sikap sportif pasangan calon lain, seperti Lidyawati Cik Ujang (Paslon 03) yang telah mengucapkan selamat atas kemenangan Bursah-Widia, serta Ketua Tim Pemenangan Paslon 01, Nopran Marjani, yang juga memberikan ucapan selamat dan berkunjung ke kediaman Bursah Zarnubi,” ujarnya.
Diberitakan, KPUD Kabupaten Lahat akan menggelar Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Tingkat Kabupaten Lahat pada Selasa – Kamis (3-5 Desember 2024) di Hotel Santika Lahat.
Berdasarkan rekapitulasi tingkat kecamatan yang sudah beredar di publik, Pasangan 02 Bursah-Widia dipastikan menang dengan perolehan suara 103.658 (41,22%), disusul Paslon 03 Lidyawati-Haryanto dengan perolehan 74.183 (29,50%), dan Paslon 01 Yulius-Budiarto dengan perolehan suara 73.619 (29,28%).