SayangiSayangi
  • Beranda
  • Nasional
  • Internasional
  • Lifestyle
  • Opini
  • Video
Reading: Kompol D Ditahan dalam Kasus Perselingkuhan dengan Penumpang Audi
Share
Aa
SayangiSayangi
Aa
  • Beranda
  • Nasional
  • Internasional
  • Lifestyle
  • Opini
  • Video
Search
  • Beranda
  • Nasional
  • Internasional
  • Lifestyle
  • Opini
  • Video
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Beranda
  • Nasional
  • Internasional
  • Lifestyle
  • Opini
  • Video
© Sayangi.com 2022 | All Rights Reserved
Sayangi > Nasional > Kompol D Ditahan dalam Kasus Perselingkuhan dengan Penumpang Audi
Nasional

Kompol D Ditahan dalam Kasus Perselingkuhan dengan Penumpang Audi

Bustami Published January 31, 2023
Share
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Muhammad Fadil Imran (depan) saat melakukan konferensi pers di Jakarta, Selasa (31/1/2023).
SHARE

Jakarta, Sayangi.com – Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Muhammad Fadil Imran menjelaskan telah menahan Kompol D dalam kasus perselingkuhan.

“Yang bersangkutan sudah kami tahan, akan diproses tanpa pandang bulu, sesuai ketentuan kode etik profesi Polri,” kata Fadil di Jakarta, Selasa.

Sebelumnya Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko menjelaskan Kompol D telah melanggar kode etik profesi Polri.

“Melanggar kode etik profesi Polri berupa menurunkan citra Polri, Pasal 5 ayat 1 huruf b dan etika kepribadian berupa melakukan perbuatan perzinahan atau perselingkuhan Pasal 13 huruf f Peratutan Kapolri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri,” kata Trunoyudo dalam keterangan tertulis Senin (30/1).

Baca Juga  KPK Periksa Mantan Anggota DPR Miryam Haryani Terkait Kasus IPDN Gowa

Trunoyudo menjelaskan Kompol D disebut memiliki hubungan dengan wanita berinisial N dalam kasus kecelakaan yang menewaskan mahasiswi Universitas Suryakancana, Selvi Amalia Nuraeni pada Jumat (20/1) di Cianjur, Jawa Barat.

“Kompol D menjalin hubungan istimewa selama kurang lebih delapan bulan, sejak bulan April 2022,” ucapnya.

Trunoyudo menambahkan pimpinan Polri telah mengambil tindakan tegas terhadap Kompol D.

“Penempatan khusus selama 21 hari di Polda Metro Jaya,” katanya.

Sebelumnya terjadi kasus tabrak lari yang dialami seorang mahasiswi bernama Selvi Amalia Nuraini oleh mobil Audi berwarna hitam yang dikendarai N yang mengaku istri seorang polisi.

Pihak kepolisian menyebut bahwa mobil terkait bukan rombongan inti pengawal pejabat kepolisian melainkan mobil yang memaksa masuk ke dalam rombongan.

TAGGED: Perselingkuhan, Polisi Ditahan, Polisi Nakal
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Copy Link
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Dead0
Wink0
Previous Article Koalisi Masyarakat Sipil: Anggota KPUD Curang Tak Pantas Dipilih Lagi
Next Article Mahkamah Konstitusi Tolak Gugatan Pengujian KUHP
Leave a comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

#TRENDING

HeadlineNasional
Sandiaga Imbau Pesta Demokrasi Disambut dengan Sejuk
March 16, 2023
Nasional
Indonesia-Singapura Sepakati Tiga Perjanjian Bidang Keamanan
March 16, 2023
HeadlineNasional
Anies: Jatim Titik Awal Salurkan Semangat Keadilan Sosial
March 17, 2023
Nasional
Wapres: Keluarga Korban Dapat Ajukan Banding Atas Vonis Kanjuruhan
March 17, 2023
Headline
BNPT Tegaskan Penyanderaan Pilot Susi Air Adalah Aksi Terorisme
March 18, 2023

Berita Terkait

Nasional

Anggota Komisi III Minta PPATK Selalu Laporkan Hasil Analisis ke DPR

March 21, 2023
Nasional

KPK Telusuri Dugaan Lukas Enembe Investasikan Uang Korupsi

March 21, 2023
HeadlineNasional

DPR Setujui Perppu Ciptaker Jadi Undang-undang

March 21, 2023
Nasional

Mahfud MD: Kemenkeu Sepakat Lanjutkan Penyelesaian LHA Terduga TPPU

March 20, 2023
Show More
SayangiSayangi
Follow US

© Sayangi.com 2022 | All Rights Reserved

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Hubungi Kami

Removed from reading list

Undo
Sign in to your account

Lost your password?