SayangiSayangi
  • Beranda
  • Nasional
  • Internasional
  • Lifestyle
  • Opini
  • Video
Reading: Mahkamah Konstitusi Tolak Gugatan Pengujian KUHP
Share
Aa
SayangiSayangi
Aa
  • Beranda
  • Nasional
  • Internasional
  • Lifestyle
  • Opini
  • Video
Search
  • Beranda
  • Nasional
  • Internasional
  • Lifestyle
  • Opini
  • Video
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Beranda
  • Nasional
  • Internasional
  • Lifestyle
  • Opini
  • Video
© Sayangi.com 2022 | All Rights Reserved
Sayangi > Nasional > Mahkamah Konstitusi Tolak Gugatan Pengujian KUHP
Nasional

Mahkamah Konstitusi Tolak Gugatan Pengujian KUHP

Bustami Published January 31, 2023
Share
Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman
SHARE

Jakarta, Sayangi.com – Mahkamah Konstitusi menolak gugatan pengujian Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terhadap UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang diajukan pemohon asal Kepulauan Riau bernama Robiyanto.

“Menolak seluruh permohonan pemohon,” kata Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman saat membacakan amar putusan perkara Nomor 86/PUU-XX/2022 di Jakarta, Selasa.

Dalam argumentasinya, Robiyanto melalui kuasa hukumnya menyampaikan sejumlah hal yang termuat dalam pokok permohonan pemohon, di antaranya terkait kedaluwarsa masa penuntutan 18 tahun setelah tindak pidana dilakukan sebagaimana diatur dalam ketentuan pasal 78 ayat (1) angka 4 KUHP, tidak memberikan hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil.

Termasuk perlakuan yang sama di depan hukum dan dalam menjalankan hak serta kebebasannya tidak memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat yang demokratis yang berkeadilan sosial.

Baca Juga  MK Tolak Uji Materi KUHP Terkait Penyerangan Martabat Presiden

Hal itu, lanjut pemohon, sebagaimana termuat dalam pembukaan UUD 1945 pada alinea keempat, pasal 27 ayat (1), pasal 28J ayat (1) dan pasal 28J ayat (2) UUD 1945.

Menurut pemohon, ketentuan pasal 78 ayat (1) angka 4 KUHP mengakibatkan polisi dan Kejaksaan Agung tidak dapat melanjutkan penyidikan dan penuntutan dalam proses hukum terhadap lima orang tersangka lainnya.

Pemberhentian penyidikan dan penuntutan mengakibatkan ketidakadilan bagi pemohon selaku keluarga korban karena seharusnya para tersangka lainnya juga menerima hukuman yang sebanding dengan tindak pidana yang dilakukan.

Kemudian, menurut pemohon, kedaluwarsa masa penuntutan 18 tahun setelah tindak pidana dilakukan sebagaimana diatur dalam ketentuan pasal 78 ayat (1) angka 4 KUHP, seharusnya diubah menjadi kedaluwarsa penuntutan seumur hidup.

Baca Juga  Bupati Morowali Utara Kecam Aksi Anarkis di PT GNI

Hal ini dilakukan agar setiap pelaku kejahatan tindak pidana yang diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup menjadi jera dan tidak akan melakukan tindak pidana kembali.

Berdasarkan dalil-dalil tersebut, pemohon memohon kepada sembilan hakim MK agar menyatakan pasal 78 ayat (1) angka 4 KUHP bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai mengenai kejahatan yang diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup adalah “seumur hidup pelaku”.

Terakhir, pada bagian konklusi, Ketua MK Anwar Usman menyatakan pokok permohonan pemohon tidak beralasan menurut hukum.

TAGGED: KUHP, Mahkamah Konstitusi
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Copy Link
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Dead0
Wink0
Previous Article Kompol D Ditahan dalam Kasus Perselingkuhan dengan Penumpang Audi
Next Article Mahfud MD: Presiden ‘Firm’ Pemilu 2024 Terlaksana
Leave a comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

#TRENDING

HeadlineNasional
Sandiaga Imbau Pesta Demokrasi Disambut dengan Sejuk
March 16, 2023
Nasional
Indonesia-Singapura Sepakati Tiga Perjanjian Bidang Keamanan
March 16, 2023
HeadlineNasional
Anies: Jatim Titik Awal Salurkan Semangat Keadilan Sosial
March 17, 2023
Nasional
Wapres: Keluarga Korban Dapat Ajukan Banding Atas Vonis Kanjuruhan
March 17, 2023
Headline
BNPT Tegaskan Penyanderaan Pilot Susi Air Adalah Aksi Terorisme
March 18, 2023

Berita Terkait

Nasional

Anggota Komisi III Minta PPATK Selalu Laporkan Hasil Analisis ke DPR

March 21, 2023
Nasional

KPK Telusuri Dugaan Lukas Enembe Investasikan Uang Korupsi

March 21, 2023
HeadlineNasional

DPR Setujui Perppu Ciptaker Jadi Undang-undang

March 21, 2023
Nasional

Mahfud MD: Kemenkeu Sepakat Lanjutkan Penyelesaian LHA Terduga TPPU

March 20, 2023
Show More
SayangiSayangi
Follow US

© Sayangi.com 2022 | All Rights Reserved

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Hubungi Kami

Removed from reading list

Undo
Sign in to your account

Lost your password?